APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2007/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggarana 2008
ABSTRAK: |
- Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bersama Gubernur Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 Sesuai Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-583
Tahun 2007 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2008 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
B. Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang Apbd
Tahun Anggaran 2008 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Lebih Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Sebagai Berikut :
1. Pendapatan Daerah;
2. Belanja Daarah;
3. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
- 10 Halaman
|