Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Bidang Pengelolaan Dan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.13,Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa dengan mengamati dan merespon potensi sumber daya alam yang sangat kompleks dan memerlukan penataan yang efektif dan efisien mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah serta keragaman hayati yang terkandung didalamnya perlu adanya suatu dinas yang mengelola tersendiri bidang-bidang kepurbakalaan dan pariwisata;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu adanya dinas kepurbakalaan dan pariwisata yang terlepas dan berdiri sendiri dari dinas pendidikan dan pengajaran;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005
PENDAPATAN - RETRIBUSI - IZIN USAHA ANGKUTAN - KENDARAAN BERMOTOR
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan wewenang yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana angkutan kendaraan bermotor melalui pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor. Pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9.Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kadaluarsa Penagihan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Surat Kawat Mendagri Tanggal 24 Oktober 2005 Nomor T120/913.D III, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahu 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Bantuan Keuangan
Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan
Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan
Bab VI Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hadiah Kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
PERBUP ini diatur untuk memberikan hadiah kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi clan Bangunan Sektor Pedesaan clan Perkotaan sebelum jatuh tempo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2005.
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada , huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat.
Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
3. PRINSIP PROFESIONALITAS
4. GURU
5. DOSEN
6. SANKSI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Pp No.66 Tahun 2001, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No 9 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 2003
PERUBAHANPASAL 22 PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat