Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Bab III Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik Bab IV Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Bab V Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat