Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2005

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Bantuan Keuangan Bab III Bantuan Keuangan Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan Bab VI Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
26 November 2005
Tanggal Pengundangan
26 November 2005
Tanggal Berlaku
26 November 2005
Sumber
BD.2005/NO.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan