Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Bantuan Keuangan Bab III Bantuan Keuangan Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan Bab VI Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat