Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajax
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksuc
dalam nuruf a di atas, maka perlu menetapkan Peratura.:
Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri
oleh Wajib Pajak; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008,
tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 17. Peraturan Bupan Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua
Nilai Pasar, Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
7
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 25, BN 2013/ NO 1067; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2013.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
pertambangan - pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/NO.25, TLD.2016/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Mineral dan Batubara, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menajdi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu ditinjau kembali, dan mencabut Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan uangberlaku, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2012 nomor 5, tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Smearng Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 25, BN 2016/ NO 1471; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Konawe, maka perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubab terkabir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 1 Tabun
2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang penetapan harga patokan Mineral
Bukan Logamdan Batuan.
BAB I KETENTUA UMUM
BAB II OBJEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK SERTA TARIF PAJAK
BAB IV PENGELOLAAN PUNGUTAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X PELAKSANAAN,PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM - HARGA ECERAN TERTINGGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2010/No.408
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pendistribusian dan kestabilan harga
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram di Kabupaten Magelang
perlu menetapkan harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram untuk
konsumen rumah tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga eceran tertinggi, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat