Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2013

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua Nilai Pasar, Bagian Ketiga Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2013 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
01 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 Maret 2013
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan