Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017

Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BN 2017/ NO 484; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan