LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM - HARGA ECERAN TERTINGGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2010/No.408
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyediaan pendistribusian dan kestabilan harga
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram di Kabupaten Magelang
perlu menetapkan harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram untuk
konsumen rumah tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga eceran tertinggi, pengawasan, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
- 4 hal
|