PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU - DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 14 Th 2008; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU no 6 Th 2018; UU No 2 Th 2020; PP No 88 Th 2019; PP no 21 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permenkes No 2269/MENKES/PER/XI/2011; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sehubungan dengan merebaknya Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 49 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu m enetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Inpres No. 6 Tahun 2020; Keppres No. 7 Tahun 2020; Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010; PMK No. 82 Tahun 2014; Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020; Surat Edaran Mendagri No. 440/2622/SJ; Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BD. 2020/No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Bupati menindaklanjuti Peraturan Gubernur dengan penerapan pelaksanaan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/413/2020; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN AZAS UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROTOKOL KESEHATAN; SANKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SOSIALISASI DAN PARTISIPASI; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020
PENERAPAN DÏSIPUN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mcLaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negen
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dl Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
UU No.14 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No.40 Tahun 1991, PP No.66 Tahun 2014, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, PP No.82 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, PeraturanKPU No.6 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020,
Peraturan Bupati Tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Halaman 57
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
ABSTRAK PERATURAN
PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan/hasil pembahasan Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 22 Maret 2020 dan arahan Presiden Kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai insentif dan santunan Kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 perlu diberikan insentif dan santunan kematian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Nomor : S-239/MK.02/2020, tanggal 24 Maret 2020 perihal tentang Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19, yang pada prinsipnya dalam Surat tersebut memberikan kewajiban bahwa beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional kesehatan (BOK) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga
Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang penetapan besaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020
PERDA Kota Bekasi No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2020/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat serta memegang serta menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat di tengah penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengaturan mengenai hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/ 413/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru, Penentuan Level Kewaspadaan, Pelaksanaan ATHB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan, Penerapan perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peningkatan Penanganan Kesehatan, Peningkatan Jarin Pengaman Sosial, Pemulihan Dampak Ekonomi, Penyesuaian Kegiatan /Aktivitas Masyarakat,Pengendalian Modal Transportasi, Pengendalian,Pengawas dan Penindakan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Perubahan Status Leveling Pandemi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2020/NO. 5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU
DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian dan kehidupan sosial budaya masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 melalui adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu upaya terpadu dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat. Selain itu, berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020; PERPRES No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup peraturan; pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; hak dan kewajiban setiap penduduk di Provinsi Kep. Babel selama pemberlakuan pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai koordinasi, kerjasama penegakan hukum, dan pendisiplinan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya;
c.
bahwa Corona Virus Disease 2019 telah menjadi pandemik global dan menjangkiti wilayah Kota Tegal, sehingga perlu memberikan landasan dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang berkelanjutan di Kota Tegal;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal yang meliputi: Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19; Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat; Tanggung Jawa, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia masih tinggi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan konsisten untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah antisipasi, penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pedoman pelaksanaan;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pemulasaraan Jenazah;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
Pendanaan;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat