ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat serta memegang serta menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat di tengah penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengaturan mengenai hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/ 413/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020
- Peraturan Daerah ini tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru, Penentuan Level Kewaspadaan, Pelaksanaan ATHB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan, Penerapan perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peningkatan Penanganan Kesehatan, Peningkatan Jarin Pengaman Sosial, Pemulihan Dampak Ekonomi, Penyesuaian Kegiatan /Aktivitas Masyarakat,Pengendalian Modal Transportasi, Pengendalian,Pengawas dan Penindakan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Perubahan Status Leveling Pandemi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, ketentuan Penutup
|