Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2020

PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang penetapan besaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan