PENERAPAN DÏSIPUN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mcLaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negen
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dl Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
- UU No.14 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No.40 Tahun 1991, PP No.66 Tahun 2014, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, PP No.82 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, PeraturanKPU No.6 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020,
- Peraturan Bupati Tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
- Halaman 57
|