Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sigi, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: SPALD; penyelenggaraan SPALD; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; hak dan kewajiban; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; pembinaan dan pengawasan; insentif dan desinsentif; larangan;dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan adanya industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing dengan didukung adanya suatu iklim usaha perindustrian yang kondusif;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan iklim usaha yang kondusif diperlukan langkah pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi usaha perindustrian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perindustrian;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Pemnyelenggaraan Industri yang diantaranya meliputi Perencanaan pembangunan industri, perizinan industri dan sistem informasi industri. Penetapan Peraturan Daerah ini merupakan langkah pengaturan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan bagi usaha perindustrian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan daya saing daerah melalui penguatan produk unggulan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
b. bahwa Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi produk unggulan daerah yang perlu didukung dan dikuatkan melalui kebijakan dan peraturan penguatan produk unggulan daerah sebagai amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah dan pelaksanaan otonomi daerah agar dapat memberikan kesejahteraan warga masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam peratruan ini diatr mengenai Penguatan Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki produk unggulan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Penguatan produk unggulan daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan agar memiliki daya saing dan pada akhirnya meningkatkan PUD dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Konawe, k a w a s a n
industri telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan industri yang diharapkan
dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten
Konawe; bahwa dengan misi u t a m a memanfaatkan seefektif mungkin potensi keunggulan lokal untuk pembangunan kawasan industri, menvediakan s a r a n a dan
prasarana industri dan pelabuhan yang mampu memberikan pelayanan bagi
kawasan industri, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan masyarakat dan mengembangkan kerjasama antara Kabupaten Konawe dengan kabupaten/kota sekitarnya dalam menangkap peluang pengembangan industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang K a w a s a n Industri di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 5 Tahun 1960; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1998; PP No 69 Tahn 1996; PP No 27 Tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2009; Kepres No 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 35/M-IND/PER/3/2010, Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz, Maksud dan Tujuan; Strategi; Kriteria Penentuan Lokasi; Skala dan Jenis Industri; Fasilitas Pelayanan Kawasan Industri; Lokasi dan Spesifikasi Kawasan Industri; Pengelolaan Kawasan Industri; Kelestarian Kearifan Lokal; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2015, PP No.142 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.17 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK Sambas Tahun 2018-2038; RPIK Sambas Tahun 2018-2038; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 84 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, Sistematika, Isi Dan Uraian RPIP, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2018 - 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1),
Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
: 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018-2038
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenperindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015, PERDA No.1 Tahun 2010, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No.1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018-2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Halaman 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat