Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008

Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juni 2008
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERINDUSTRIAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1295 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2007 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Selain Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan