Pengadaan - Pengelolaan - Penjualan - Meterai
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 86, LN.2021/No.189, TLN No.6711, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. PP ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di masyarakat. Pengadaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan dan pencetakan atau pembuatan Meterai. Sedangkan pengelolaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi distribusi, penatausahaan, dan pengawasan atas penjualan Meterai. Penjualan Meterai merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 28 Tahun 1986.
- Penjelasan 5 hlm
|