PP ini mengatur mengenai pengelolaan Piutang Negara yang meliputi piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara yang diatur dalam PP ini tidak termasuk: 1) Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan; dan 2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Negara mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi: pokok utang, bunga; denda; ongkos/biaya lain; dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat