PP ini mengatur mengenai pemberian modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Nilai modal yang diberikan tersebut sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal kepada Badan Bank Tanah tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat