PERDA Kab. Wonosobo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya
pemenuhan terhadap hak sipil warga negara serta tujuan
negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh
Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting perlu dilakukan
peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi
kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan
tidak diskriminatif sehingga memenuhi standar pelayanan
minimal dan standar teknologi informasi dengan
memperhatikan perkembangan dinamis kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; eraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/KUM.1/8/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGAKUAN KEBERADAAN MHA; PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; HAK DAN KEWAJIBAN MHA; LEMBAGA ADAT; PEMBERDAYAAN MHA; PENYELESAIAN SENGKETA; TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi
Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan
Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa peraturan administrasi
kependudukan; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Brebes, sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan
penyelenggaraan administrasi kependudukan lainnya,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Layanan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Administrasi Kependudukan Daring, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 dicabut.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Kependudukan merupakan usaha
terpadu sebagai bentuk kebijakan yang terarah, efektif,
efisien dan terukur sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya
permasalahan Kependudukan yang menghambat
pembangunan perlu dilakukan perencanaan,
pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi
secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan dan Masyarakat melalui Pembangunan
Kependudukan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan perlu dibuatkan pengaturan terhadap
Grand Design Pembangunan Kependudukan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Strategi dan Program, Sistematika GDPK, Penetapan GDPK, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peninjauan Kembali GDPK, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
132 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
penduduk tanpa terkecuali; bahwa untuk mewujudkan hak
administrasi kependudukan dan
atas pelayanan
pencatatan sipil
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi
kependudukan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak
diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan
minimal menuju pelayanan prima, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Hak Akses Dokumen dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Kerja Sama dan Inovasi, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
ABSTRAK:
Dalam rangka nak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak serta harkat dan martabat yang harus dilindungi sebagai manusia seutuhnya; bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; pelindungan anak merupakan Urusan Pemerintahan Wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mencegah perkawinan pada Usia Anak di daerah; sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam hal ini apabila pria dan wanita belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 4 Tahun 1979;UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 52 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENSOS NO 184 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2008; PERDA NO 13 Tahun 2017; PERDA NO 4 Tahun 2019; PERDA NO 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan perkawinan usia anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Trenggalek No. 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan perlu adanya fasilitasi dan pemberian kemudahan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 65);
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut : Ketentuan Pasal 97 dihapus, Ketentuan Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 A dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf L Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai lagi dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; HAK AKSES DOKUMEN DAN DATA KEPENDUDUKAN; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa
yang perlu segera diselesaikan dengan upaya-upaya yang
sistematik, cepat, terpadu, dan menyeluruh, dalam
rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang
bermartabat sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang bermartabat, diperlukan peran
Pemerintah Daerah dan semua pihak dalam
menanggulangi masalah kemiskinan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, dan Data Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Sistem Informasi; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup,
turnbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang
harus dijamin pemenuhandan perlindungannya oleh
Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang
tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan angka
yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan
dampak negatif bagi tumbuh kembang anak,
gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu
dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas
sumber daya manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan
kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap
perkawinan pada anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan
perkawinan pada anak usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB III Pencegahan Perkawinan Pada Anak Usia Dini
BAB IV Kebijakan dan Strategi Program
BAB V Penguatan Kelembagaan
BAB VI Pelayanan Pengaduan
BAB VII Upaya Pendampingan
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi
BAB IX Pembiayaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat