ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pegawai ASN yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang linggi, berdisiplin serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus bertindak sesuai dengan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. bahwa Peraturan Bupati Bangka Baral Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negcri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu digantI, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
- Perbup ini mengatur mengenai Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode PeriJaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerinlah Kabupaten Bangka Barat yakni meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penerapan Nilai, Kode Etik, dan Kode Perilaku, Penegegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku, Sanksi Pelanggaran, Rehabilitas, Ketentuan Penutup.
|