Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 74 Tahun 2022

KODE ETIK SUMBERDAYA PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN PROBLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kewajiban dan larangan Sumberdaya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ; b. pembentukan Majelis Pertimbangan Kade Etik; c. penegakan Kode Etik; d. sanksi pelanggaran Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 74 Tahun 2022 tentang KODE ETIK SUMBERDAYA PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN PROBLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 74/G
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan