Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1976/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa pendapatan Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada pendapatan Rumah Pemotongan Hewan perlu diusahakan ada peningkatan; bahwa untuk mencapai peningkatan tersebut perlu adanya penyesuaian tarip retribusi pemeriksaan/sewa tempat-tempat pemotongan pada rumah-rumah Pemotongan Hewan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang
Pemotongan Ternak Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 diundangkan pada Lembaran Jawa Tengah tanggal 29 Pebruari 1956 (Tambahan Seri C tahun 1963 No. 16);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 18 Juli 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 dan eraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1976 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini, dimana pembagunan disegala bidang harus sukses, maka perlu menggali sumber-sumber keuangan daerah ; bahwa tarip-tarip tercantum dalam i:;eraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat 17 Rembang yang diubah terakhirdengan Peraturan Daerah tanggal 7 Juni 1972 No 18 tahun 1972 dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah seperlunya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 18/1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif yang berlaku pada pasar daerah Kabupaten Rembang, serta jenis-jenis tarif yang diatur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Perda Kabupaten Rembang tentang peraturan pasar daerah Kabupaten Rembang diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1975/Seri.B No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga serta untuk menyesuaikan tarip-tarip zaal dalam Rumah Sakit Umum dengan keadaan harga-harga kebutuhan terutama untuk keperluan perawatan, perlu untuk membuat ketentuan baru tarif-tarif zaal yang kini berlaku; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 8 Mei 1962 diundangkan pada tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 6/1974 tanggal 18 Juli 1974 dan
diundangkan pada tanggal 3 Januari 1975 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Seri C No. 7 tahun 1975;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 dan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1976 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa tarip pengobatan di Balai-balai Pengobatan didalam Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi karena meningkatnya harga obat-obatan pada dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undang No.13 tahun 1950 ; Undang - undang No. 12 tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1/1974
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: penetapan tarif untuk balai pengobatan, pengobatan gigi dan tarip perawatan pada rumah sakit umum di Daerah Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1975.
Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-II Kebumen tentang Pemerintahan Desa tanggal 3 Maret 1956 diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1956 (tambahan seri C No. 37 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah-Daerah Swatantra tingkat ke-II Kebumen tanggal 23 Maret 1959 dan disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke-1 Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 14 April 1959 nomer U.4071/2/Swt/59 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Susunan Pemerintahan Desa
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Susunan Pemerintahan Desa yang terdiri dari kepala desa, carik desa, congkong, kebayan, polisi desa, kaum, dan ulu-ulu yangmana pengangkatan dan pemberhentin anggota pemerintahan desa tersebut dilakukan oleh Desa yang diketahui oleh Camat dan disahkan atas nama Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1976.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat