Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No. 40 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengembangan dan
pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu
disusun rencana induk sistem penyediaan air
minum; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum dan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum,
rencana induk sistem penyediaan air minum
kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh
bupati/walikota untuk jangka waktu 15 (lima belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; c. bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi J awa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3046); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 5802);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Materi Pokok Perbup ini adalah: RI-SPAM berkedudukan sebagai landasan dalam pengembangan dan
pengelolaan SPAM di Kabupaten Purworejo untuk kurun waktu 15
(lima belas) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun
2032, yang disusun dalam 1 (satu) dokumen meliputi seluruh wilayah
administrasi Kabupaten Purworejo. Penyelenggara RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032
adalah Pemerintah Daerah dan sekaligus sebagai pelaksana RI SPAM. Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan RI-SPAM
Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 dilaksanakan oleh Bupati
melalui Perangkat Daerah Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2018 dapat berjalan efektif,
efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2018; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Semarang No 14 Tahun 2008; Perda Kab Semarang No 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan RKPD menjadi pedoman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 40 Tahun 2017
PRIORITAS PEMBANGUNAN - KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PEMBANGUNAN KECAMATAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi Pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan di Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk Mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien dengan Prioritas, sasaran serta sinergi antar program Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Prioritas Pembangunan Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2017-2021;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Prioritas Pembangunan Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009; PERDA Tanjung Jabung Timur No.5 Tahun 2013; PERDA Tanjung Jabung Timur No.6 Tahun 2016; PERDA Tanjung Jabung Timur No.7 Tahun 2016; PERGUB No.17 Tahun 2017.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Prioritas Pembangunan Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2017-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017;
b. bahwa guna menyesuaikan perkembangan/keadaan dalam
tahun berjalan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
RencanaKerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan
dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan
asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan
asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MOROWALI UTARA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Nasional ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa dalam rangka konsisten dan kesinambungan rencana pembangunan daerah maka perlu adanya dokuman perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016-2021; bahwa Penyesuaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat perubahan arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 34 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 34 Tahun 2016
3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 39 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2005 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4).
Pasal I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 38 Tahun 2017
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN INDUSTRI MAIWA (KIWA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Industri Maiwa (KIWA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra
kawasan, tematis serta kualitas bangunan gedung dan
lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya
pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
suatu kawasan; .
b. bahwa rencana tata bangunan dan lingkungan
Kawasan Industri Maiwa disusun sebagai acuan dalam
mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak
huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta
sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
izin mendirikan bangunan dalam kawasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingat:
dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk memberikan
jaminan kepastian hukum perencanaan tata bangunan
dan lingkungan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Industri Maiwa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 38 TAHUN 2017
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat