Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2009
Untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana dan biaya yang memadai, maka di pandang perlu untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah;
Pajak Daerah dibidang perhotelan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di Kabupaten Bombana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hotel.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU Ni 16 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 433 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No 04-PW.07.03 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 .
Perda isi berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan wajib pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak saat pajak tehutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. Tata cara pajak Penghitungan Pakak; 7. Tata cara Pembayaran Pajak; 8. Pembukuan; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pemeriksaan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 15. Kedaluwarsa Penagih pajak; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Lain-lain; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan "Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan pungutan bea balik b. nama kendaraan di atas air;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK BBNKAA;
BAB III DASAR OENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN BBNKAA;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI KETETAPAN BEA BALIK NAMA;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBAGIAN HASIL BEA BALIK NAMA;
BAB XI KEBERATAN DAN PEMBEBASAN BBNKAA;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame yang berlaku di Kota Pontianak ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
14 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan tela ditetapkannya Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5 SERI C tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyediakan fasilitas berupa pasar sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan hidup masyarakat;
bahwa selain merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan
hidup, pasar juga merupakan pusat transaksi sehingga dapat
menjadi sarana meningkatkan perekonomian rakyat;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah diperbolehkan memungut retribusi baik terhadap
penyediaan fasilitas pasar tradisional maupun fasilitas
pertokoan milik Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan
Retribusi Pasar Pertokoan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 096/PMK.06/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Pertokoan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Pendirian dan Pengelolaan Pasar; Izin Pemakaian Toko, Ruko, Kios, Los/Bak, Lapak, Pedagang Kaki Lima dan Pengelolaan Fasilitas Lainnya; Hak dan Kewajiban Penyewa; Golongan Retribusi; Masa Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalamrangka pelaksanaan ketentuanPasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang PajakMineral Bukan Logam dan Batuan serta mempertimbangkan perkembangan nilai ekonomis atas jenis mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Pontianak tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 17 TAHUN 12003 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PEMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERBUP NO 12 TAHUN 2011 ,
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat