Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka perlu penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kediri dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2015 dalam rangka pemenuhan azas efektif, efisien, transparansi dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu acuan untuk diimplementasikan secara menyeluruh
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 56 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PerPres RI No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 29 Tahun 2010; PerKep LKPP No 14 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 7 Tahun 2014;
1. ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Sistematika Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan; 4. Ketentuan Lain; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 55 Tahun 2014
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2014/NO.229
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koreksi Naskah Perjanjian / Naskah Kerjasama /Naskah Hibah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam koreksi naskah perjanjian/naskah kerjasama/naskah hibah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Koreksi Naskah Perjanjian/Naskah Kerjasama/Naskah Hibah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOREKSI NASKAH PERJANJIAN / NASKAH KERJASAMA /NASKAH HIBAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUMSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOREKSI NASKAH PERJANJIAN/NASKAH KERJASAMA/NASKAH HIBAH; TATA KERJA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
PP No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Mencabut :
PP No. 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
PP ini mencabut: a) PP Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; b) Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; c) Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Kepres Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota BPK dan Mahkamah Agung; d) Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu; e) Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; f) Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi; dan g) Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
Permenkes No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
Peraturan Menag No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pengembangan Dan Sertifikasi Batu Mulia
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batu Mulia
Kabupaten Banjar maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pengembangan
dan Sertifikasi Batu Mulia agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Lembaga
Pengembangan dan Sertifikasi Batu Mulia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat tentang Uraian Tugas UPT Lembaga
Pengembangan dan Sertifikasi Batu Mulia, yang terdiri dari 3 BAB dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat