PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOREKSI NASKAH PERJANJIAN / NASKAH KERJASAMA /NASKAH HIBAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUMSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOREKSI NASKAH PERJANJIAN/NASKAH KERJASAMA/NASKAH HIBAH; TATA KERJA DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat