Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.269/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedaman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 1968, PP NO. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018.
Peraturan Walikota menetapkan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dimuat mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011
Permen ESDM No. 22 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Mencabut :
Permen ESDM No. 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2011/ NO 73; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 , UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Sigi No.13 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil kajian Tim, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu
dibatalkan yaitu :
1. Pasal 34 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
2. Pasal 35 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata ”dapat” dihapus.
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 13)
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang
sistematis dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah Mempunyai Kewenangan Dalam Pengelolaan
Sampah Melalui Penetapan Kebijakan, Pembentukan
Produk Hukum Maupun Tindakan Implementatif. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/ PRT/
M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP SAMPAH;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
TPS, TPST, SPA,TPA DAN FASILITAS LAINNYA;
BAB IX
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB X
MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB XI
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB XIII
DATA DAN INFORMASI;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XVI
INSENTIF DAN DISINSENTIF;
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XX
PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran operasional khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK 06/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pemberian biaya operasional kendaraan dinas, AADB Dinas Operasional kantor dan AADB DInas operasional khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2010.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka perlu adanya pengembangan, peningkatan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PERDA Kab. Aerah Tingkat II Bengkalis No.4 Tahun 1994;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 7 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Penyertaan Modal; Pengembalian Dana; Penganggaran; Pengawasan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2013;
b. bahwa ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2010 belum dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2011, disebabkan perlu adanya persiapan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
c. bahwa selain pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatas dipandang perlu dilakukan penyempurnaan perubahan dibeberapa Pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 32 Tahun 2004; UU No 33
Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah.
2. Penjelasan Pasal 51 diubah.
3. Penjelasan Pasal 54 diubah.
4. Penjelasan Pasal 55 diubah.
5. Penomoran pasal pada Pasal 55 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 1 diubah menjadi Pasal 56.
6. Penomoran pasal pada Pasal 57 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 2 diubah menjadi Pasal 58.
7. Penomoran pasal pada Pasal 59 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 3 diubah menjadi Pasal 60.
8. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) sebagaimana dimaksud pada angka 4 diubah.
9. Penjelasan Pasal 61 diubah.
10. Penjelasan Pasal 62 diubah.
11. Penjelasan Pasal 64 diubah.
12. Penjelasan Pasal 65 diubah.
13. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah.
14. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah.
15. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
17. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
19. Ketentuan Pasal 96 diubah.
20. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 99 A.
21. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat