Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 50 diubah. 2. Penjelasan Pasal 51 diubah. 3. Penjelasan Pasal 54 diubah. 4. Penjelasan Pasal 55 diubah. 5. Penomoran pasal pada Pasal 55 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 1 diubah menjadi Pasal 56. 6. Penomoran pasal pada Pasal 57 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 2 diubah menjadi Pasal 58. 7. Penomoran pasal pada Pasal 59 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 3 diubah menjadi Pasal 60. 8. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) sebagaimana dimaksud pada angka 4 diubah. 9. Penjelasan Pasal 61 diubah. 10. Penjelasan Pasal 62 diubah. 11. Penjelasan Pasal 64 diubah. 12. Penjelasan Pasal 65 diubah. 13. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah. 14. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah. 15. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). 16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 17. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 19. Ketentuan Pasal 96 diubah. 20. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 99 A. 21. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat