Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 7 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Penyertaan Modal; Pengembalian Dana; Penganggaran; Pengawasan;Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
16 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2014
Tanggal Berlaku
16 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan