Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP SAMPAH; BAB III ASAS DAN TUJUAN; BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB VI PERIZINAN; BAB VII LARANGAN; BAB VIII TPS, TPST, SPA,TPA DAN FASILITAS LAINNYA; BAB IX PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; BAB X MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH; BAB XI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; BAB XII KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB XIII DATA DAN INFORMASI; BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XVI INSENTIF DAN DISINSENTIF; BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XX PENYIDIKAN; BAB XXI KETENTUAN PIDANA; BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
LD.2019/58
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan