Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan era globalisasi maka informasi
rnerupakan kebutuhan pokok rnasyarakat, sehingga
Pernerintah Kuta Semarang harus · rnarnpu mernberikan
pelayanan informasi secara prima yang dibutuhkan
masyarakat;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut huruf a, dan dalam
rangka mcndukung kctcrbukaan informasi publik, maka untuk
pentngkatan pelayannn pu hlil< dnlam mendapatkan Informnst
dan dokumentasi serta tempat pengaduan pelayanan publik
tentang Kota Semarang dipandang perlu memusatkan
pengelolaan infonnasi dan dokumentasi serta pelayanan
pengaduan dalam satu tempat agar dapat diakscs masyarakat
dengan rnudah;
c. bahwa da1am mcndukung pcngclolaan pclayanan informasi
dan dokumentasi yang merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi, maka dipandang perlu
menetapkan Pusat Informasi Pubtik;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
pcrlu mcmbcntuk Pcraturan Walikota Semarang tcntarig Pusat
Inlormaal Pu blik.
Undang Undang Nomor 16 Tohun 1950,Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nornor 11 'Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Pernturnn Pernerlntnh Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, Pcraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menterf Dalam Negeri Nu 35 tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
10/PERI K,Kominfo/ 07 /2010, Peraluran Mcnteri Pendayagunaan Aparstur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2014, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 tahun 2012 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12/KEP/M.PAN/2003
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.1 Tahun 2004, UU No.32 tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, Pp No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran, pendataan dan Penilaian Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Keberatan, pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan banding; Pembetulan, Pengurangan, Pembatalan Ketepan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
38 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarind
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Guna Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarinda Di Bidang Layanan Autis, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Tertentu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur dan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh Kepala UPTD sesuai analisis jabatan, analisis beban kerja dan ketentuan peraturan perundangundangan.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 41 Tahun 2014
PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK DANA KEMATIAN DARI PEMERINTAH KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK DANA KEMATIAN DARI PEMERINTAH KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial Pemerintah Kota Sabang sebagai Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Kota Sabang dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah dan bentuk tanggungjawab moral serta merupakan bagian dari fungsi pelayana publik, telah dialokasikan dana kematian kepada ahli waris bai penduduk Kota Sabang yang meninggal dunia.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERWAL Sabang No. 30 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran Dana Kematian, BAB III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan Dan Kehutanan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Kehutanan dan Perkebunan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Perwali Kediri No 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pada unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri, maka perlu adanya perubahan tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri, diubah:
1. Pasal 8 diubah;
2. Pasal 9 diubah;
3. Pasal 10 diubah;
4. Pasal 11 diubah;
5. Pasal 12 diubah;
6. Pasal 15 diubah;
7. Pasal 17 diubah;
8. Pasal 18 diubah;
9. Pasal 19 diubah;
10. Pasal 34 diubah;
11. Pasal 35 diubah;
12. Pasal 36 diubah;
13. Pasal 37 diubah;
14. Pasal 38 diubah;
15. Pasal 39 diubah;
16. Pasal 40 diubah;
17. Pasal 41 diubah;
18. Pasal 42 diubah;
19. Pasal 43 huruf c diubah dan ditambah dengan huruf j ;
20. Pasal 44 diubah;
21. Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Kontrak pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, perlu diberikan kenaikan upah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun Pembentukan 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 diubah.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Air Perusahan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK:
Untuk tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan perusahaan daerah air minum Tirta Musi Palembang kepada masyarakat dan pelanggan serta terwujudnya PDAM yang sehat dan mandiri, perlu mengadakan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Musi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyesuaian tarif air minup PDAM Tirta Musi Tahun 2014-2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat