Peraturan ini mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah; Penyiapan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat; Proses Pengangkatan Kepala Sekolah; Penugasan Kepala Sekolah; Tugas Pokok Kepala Sekolah; Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah; Pembinaan Karir Kepala Sekolah; Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah; Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat