Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri, diubah: 1. Pasal 8 diubah; 2. Pasal 9 diubah; 3. Pasal 10 diubah; 4. Pasal 11 diubah; 5. Pasal 12 diubah; 6. Pasal 15 diubah; 7. Pasal 17 diubah; 8. Pasal 18 diubah; 9. Pasal 19 diubah; 10. Pasal 34 diubah; 11. Pasal 35 diubah; 12. Pasal 36 diubah; 13. Pasal 37 diubah; 14. Pasal 38 diubah; 15. Pasal 39 diubah; 16. Pasal 40 diubah; 17. Pasal 41 diubah; 18. Pasal 42 diubah; 19. Pasal 43 huruf c diubah dan ditambah dengan huruf j ; 20. Pasal 44 diubah; 21. Pasal 45 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat