Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 19 Tahun 2014 ttg Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pemimpin dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Bahwa tunjangan yang sebagaimana di maksud perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2004 ;PP No 58 Tahun 2005;Perda No 1 Tahun 2005;Perda No 4 Tahun 2016;Perbub No 119 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penunjangan Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pengangaran dan pertangungjawaban Pengunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017
Tambahan penghasilan atas kelangkaan profesi bagi dokter
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin BArat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter Yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja/antimulus tenaga dokter di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
DOKTER SEBAGAI PEKERJA HARIAN/TENAGA KERJA KONTRAK;
BAB III
DOKTER YANG BERSETATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IV
BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Babupaten Banyuasin Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2016.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD sekabupaten Halmahera Selatan.
UU No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun, Operasional Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa belum diatur secara tegas mengenai Penghasilan Tetap bagi Penjabat Kades yang berasal dari PNS, untuk itu perlu diatur kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoe 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Sumber pengalokasian dan pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Mekanisme pemberian SILTAP, Penghentian pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Evaluasi dan pertanggung jawaban dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 100 huruf b angka 3, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Azas pengelolaan keuangan desa;
2. Ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan;
3. Tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan;
4. Rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan;
5. Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan;
6. Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan;
7. Monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan kelompok jabatan, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 18 tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pemerataan yang
berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan
bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri
sipil yang memiliki tambahan beban kerja. Adanya perubahan nomenklatur Dinas
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
yang berakibat pada perubahan terhadap Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang menjadi bagian pada Sekretariat
Daerah. Dalam rangka mengakomodir Tim Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian
terhadap pejabat penatausahaan barang dengan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
barang milik daerah yang memiliki tambahan beban
kerja untuk diberikan tambahan penghasilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP,
Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab
Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan
secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh
Pimpinan Tertinggi Organisasi. Untuk melaksanakan kewenangan, tanggung
jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas
Inspektorat Kabupaten Sukamara, diperlukan Piagam
Pengawasan Intern yang diatur dalam sebuah peraturan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Inspektur Kabupaten Sukamara Nomor
1 Tahun 2016
Piagam Pengawasan Internal memuat :
a. kedudukan dan peran Inspektorat;
b. visi dan misi Inspektorat;
c. tugas dan fungsi Inspektorat;
d. kewenangan Inspektorat;
e. tanggung jawab Inspektorat;
f. tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan Inspektorat;
g. kode etik dan standar audit APIP;
h. persyaratan APIP Inspektorat;
i. hubungan kerja dan koordinasi; dan
j. penilaian berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat