BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DOKTER SEBAGAI PEKERJA HARIAN/TENAGA KERJA KONTRAK; BAB III DOKTER YANG BERSETATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL; BAB IV BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat