Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin BArat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter Yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DOKTER SEBAGAI PEKERJA HARIAN/TENAGA KERJA KONTRAK; BAB III DOKTER YANG BERSETATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL; BAB IV BESARNYA TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kotawaringin BArat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Atas Kalangkaan Profesi Bagi Dokter Yang Bertugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan