Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2017

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Sumber pengalokasian dan pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Mekanisme pemberian SILTAP, Penghentian pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Evaluasi dan pertanggung jawaban dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
14 April 2017
Tanggal Pengundangan
14 April 2017
Tanggal Berlaku
14 April 2017
Sumber
BD.2017/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan