SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI-PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Palaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: Per-1/PK/2018 tentang
prosedur pembahasan, format, dan standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; Penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07 /2017; Perda Kab. Kutai Timur No.10 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No.9 Tahun 2017; Pergub Kutai Timur No.62 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018, meliputi:
a. Penunjukan Perangkat Daerah pelaksana rancangan program kegiatan;
b. Penetapan rancangan Judul Program, Judul Kegiatan yang dilaksanakan serta rancangan pagu anggaran kegiatan yang digunakan;
c. Penggunaan pagu anggaran kegiatan huruf b berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan
d. Dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Perangkat Daerah pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 49 Tahun 2018
rencana pembangunan kawasan perdesaan sentra agribisnis melati
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Melati Di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, dan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Melati di Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Sentra Agribisnis Melati; deskripsi dan analisis kawasan perdesaan; analisis isu-isu strategis; tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan; dan program dan kegiatan kawasan perdesaan sentra agribisnis melati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 48 Tahun 2018
rencana pembangunan kawasan perdesaan sentra agribisnis nanas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, LD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan
perpaduan pembangunan an tar Desa yang
dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif; dan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Sentra Agribisnis Nanas; deskripsi dan analisis kawasan perdesaan; analisis isu-isu strategis; tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, dan program dan kegiatan kawasan perdesaan sentra agribisnis nanas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2018/2019 dan Musim Kemarau Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa terbatasnya ketersediaan air di masing-masing Daerah Irigasi menyebabkan tidak teralirinya seluruh areal sawah pertanian secara bersamaan dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, penggunaan air untuk tanam padi pada masing-masing daerah irigasi teknis, setengah teknis, sistem golongan maupun non golongan perlu diatur secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pola tanam dan rencana tata tanam musim hujan tahun 2018/2019 dan musim kemarau tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2018/2019 dan Musim Kemarau Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Kelompok Lahan Sawah
Bab III Jenis Tanaman dan Masa Tanam
Bab IV Sistim Pembagian Air dan Sekam Pola Tanam
Bab V Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
63 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pertanian dan Perkebunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Kehutanan dan Perkebunan - Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa kerusakan ekosistem lingkungan diantaranya disebabkan olah terbakarnya hutan dan lahan sehingga perlu upaya pencegahan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan lokasi hutan baik dari kawasan maupun luar kawasan agar sedini mungkin merubah pola penggunaan lahan hutan dengan tdak melakukan cara pembakaran untuk pembersihan lahannya;
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu adanya Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No.184 Tahun 2016, Inpres RI No. 16 Tahun 2011, Kepmendagri No 131 Tahun 2003, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017, Perbup Limapuluh Kota No. 30 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan dan Pengendalian;
5. Pembersihan Lahan (Land Clearing);
6. Pemadaman;
7. Penanganan Pasca Kebakaran / Pemulihan;
8. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Penganggaran;
11. Ketentuan Sanksi;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kelapa sawit pengadaan kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018, maka perlu diatur sistem dan prosedur penyaluran;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 09 Tahun 1967
4. UU No. 12 Tahun 1992
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 18 Tahun 2013
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 6 Tahun 1995
10. PP No. 44 Tahun 1995
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. Perda No. 23 Tahun 2007
13. Perda No. 09 Tahun 2010
14. Perda No. 08 Tahun 2011
Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB 1 Pendahuluan
BAB II Pelaksanaan
BAB III Penutup
Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 sebagaimana pada pasal 2 merupakan pedoman semua pihak yang berkepentingan dalam penyaluran bibit kelapa sawit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Hutan Adat Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hutan adat di wilayah masyarakat hukum
adat di Kabupaten Katingan selama ini belum
dilakukan pengusulan oleh masyarakat dan
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
KehutananNomor P.34 / Menlhk/ Setjen/ Kum.l/
5/2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
KRITERIA HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB V
PENGUSULAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB III
PENETAPAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TRAKTOR RODA 4 (EMPAT) DAN COMBINE HARVESTER BESAR BERBASIS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN CHIPS
ABSTRAK:
Bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) khususnya Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian melalui penanganan budidaya, sejak pra panen, panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar di Kabupaten Sambasperlu dikelola melalui likasi Sistem Informasi manajemen Chips (SIM-C); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Traktor Roda 4 dan Combine Harvester Besar Berbasis Sistem Informasi Manajemen Chips;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.81 Tahun 2001, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2006, Permentan No.05/Permentan/OT.140/2007, Permentan No.131/Permentan/OT.140/12/2014, PermenKeu No.11/PMk.06/2016, PermenKeu No.173/PMK.05/2016, Peda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup No.51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pembinaan; Perawatan dan Pemeliharaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018
PENDELEGAISAN KEWENANGAN - BUPATI - KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI - PENERBITAN - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN - INDUSTRI PENGOLAHAN - HASIL PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGAISAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B) DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (STD-P)
ABSTRAK:
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P); Meliputi Pendelegasian Kewenangan; Pendaftaran dan Persyaratan; Sasaran dan Objek; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
8 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat