Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 34 Tahun 2018

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Hutan Adat Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV KRITERIA HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT; BAB V PENGUSULAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT; BAB III PENETAPAN HUTAN ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT; BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Hutan Adat Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
22 Mei 2018
Sumber
BD.2018/431
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan