Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Pencegahan dan Pengendalian; 5. Pembersihan Lahan (Land Clearing); 6. Pemadaman; 7. Penanganan Pasca Kebakaran / Pemulihan; 8. Peningkatan Kesadaran Masyarakat; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Penganggaran; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat