Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 188.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pembentukan dan Status, Nama dan Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Kepegawaian, Pengawas dan Pembina, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Tanggung Jawab dan Tuntutan, Tahun Buku Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Laporan Penghitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Umum Daerah dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, dan Pembubaran dan Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 6 Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat untuk Tahun 2013 s/d 2017 jangka waktu penyertaan modal berakhir pada tahun 2017 dan modal dasar belum dapat terpenuhi, dan untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan perpanjangan jangka waktu dalam pemenuhan modal dasar tersebut.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kab. Kepri No.5 Tahun 2005; Perda Kab. Bintan No.7 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bintan Kepada Perusahaan Daerah BPR Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjwab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2017/NO. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Malinau, maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau; Bank Perkreditan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tahun 1995 tentang Persereon Terbatas; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah, dengan memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2016/NO.27, TLD.2016/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 48 tahun 2016, dalam Rangka Penyelesaian Hutang perusahaan daerah air minum kepada Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten Semarang mendapatkan hibah non kas dari Pemerintaj Pusat untuk penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kapada Pemerintah Pusat, dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dimana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Darah Kabupaten Semarang dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum Kabupaten Semarang kepada pemerintah Pusat secara non kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 48 tahun 2016; Perda kabupaten darah Tingkat II Semarang No 3 tahun 1989; Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008;
1. Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. Hak dan Kewajiban
4. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan PT Citra Bangun Sarana (Persero) Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANGKIT PRIMA SEJAHTERA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Instasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 41);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, nama dan tempat kedudukan perusahaan Perseroan daerah;
3. maksud dan Tujuan;
4. Pengelolaan dan Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Kewenangan Bupati;
7. Organ;
8. Dewan Komisaris;
9. Direksi;
10. Pengangkatan;
11. pegawai;
12. Pembinaan;
13. Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas;
14. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran;
15. Tahun Buku, Penetapan dan pembagian laba;
16. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Instasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Jatim Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 11 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, Nama dan Tempat kedudukan perusahaan Perseroan Daerah;
3. Maksud dan tujuan;
4. Pengelolaan dan kegiatan usaha;
5. Permodalan;
6. Kewenangan Bupati;
7. Organ;
8. Dewan Komisaris;
9. Direksi;
10. Pengangkatan;
11. Pegawai;
12. Pembinaan;
13. Pembukaan Kantor cabang dan kantor kas;
14. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
15. Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Garut No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012;
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. mamuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; besaran penyertaan modal; penganngaran hibah non kas; pelaksanaan dan tanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal; penyelesaian hutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat