Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri D 2014/NOREG 2.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang Pembentukan Produk Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Jenis Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bupati, Materi Muatan Produk Hukum Yang Diterbitkan Oleh Bupati, PERENCANAAN, Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Prolegda di Lingkungan DPRD, Prolegda Kumulatif terbuka, Penyusunan Naskah Akademik, Persiapan penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD, Pembahasan Perda, Penarikan Rancangan Perda, Penetapan Perda, Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Dan Pertanggungjawaban APBD Serta Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pembentukan Perda Tentang Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembentukan Perda Tentang Tata Ruang, Pembentukan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Peraturan Yang Bersifat Pengaturan Dan Penetapan yaitu Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati, Pembentukan Keputusan Bupati, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, Tata Beracara di Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD lainnya, Penyusunan Keputusan DPRD, Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD, Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. PERATURAN DESA terkait Jenis Produk Hukum, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi evaluasi dan klarifikasi perda, Nomor Register, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu di lakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah kembali sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 3 huruf d dihapus
3. Ketentuan antara Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 56a yang merupakan pasal tambahan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2012, disisipkan paragraf Tujuh Belas a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang tidak diubah dinyatakan tetap berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan; agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum Daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai prosedur, tata cara, dan prinsip-prinsip dalam pembuatan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pembentukan produk hukum di daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 Halaman (33 halaman isi peraturan dan 20 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11). Ketentuan Pasal 1 Angka 10, 11, 27, 28, 37 dan 38 diubah dan diantara angka 28 dan 29 disisipkan 1 (satu) angka, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf p dan huruf q diubah dan ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan BAB XI PENDAPATAN DAERAH Pasal 50 dihapus, Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A, Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) diubah, Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 59A
dan Pasal 59B , Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan Ketentuan pada Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas koperasi, usaha mikro kecil, menengah, perindustrian dinas perdagangan kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 dan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2014
PERUBAHAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA badan kesatuan bangsa dan politik KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonisasi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKehutanan dan PerkebunanKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PEMBENTUKAN ORGANISASI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL UNIT V BOALEMO DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Unit V Boalemo Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 6/Menhut-II/2009; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Unit V Boalemo di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, wilayah kerja, organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan, eselonering dan pemberhentian, PPK BLUK, keuangan dan pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain dilingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kantor Perumahan dan Pengembangan Kawasan, Kantor Unit Layanan Pengadaa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. Thn 2014/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat