Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum atas peristiwa perdata di bidang catatan sipil maka perlu dilakukan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 No.25;
Staatblad Tahun 1917 No.130 jo - Staatblad Tahun 1919 No.81;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.1 Tahun 1974;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.9 Tahun 1975;
PP No.31 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 1999;
1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.05 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan lokasi parkir di tepi jalan umum termasuk penataan, pengaturan, penertiban dan penggunaannya;
b. bahwa disamping pertimbangan huruf a diatas dimaksudkan pula sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum; 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-Alat Perlengkapan Jalan Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 02).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
(2) Parkir di tepi jalan umum terdiri dari Parkir Umum Tetap dan Parkir Umum Insidental. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. Penataan;
b. Pengaturan;
c. Penertiban;
d. Keamanan Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Dengan Adanya Kebijaksanaan Pemerintah Pusat Dan Atau Pemerintah Daerah Yang Bersifat Strategis / Penyesuaian Akibat Ada Sebagian Bertambah/Berkurang Penerimaan Daerah Dan Bertambah Dana Perimbangan Yang Ditetapkan Terjadi Kebutuhan Yang Mendesak;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perlu Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2005.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Semula Berjumlah Rp.232.763.391.008,87,- Bertambah Sejumlah Rp.14.558.417.059,87 Sehingga Menjadi Rp.232 .763.391.009,87 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Pendapatan; 2, Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005
dinas daerah - pembentukan - kedudukan - tugas - fungsi dan susunan organisasi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.2D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Kota tegal perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu diatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Saerah Kota Tegal yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kehutanan, pertambangan dan energi kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU No. 32 Tahun 2004 dan Perda No. 24 Tahun 2004; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
38 hlmn; 16 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan dengan prinsif yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
Bahwa dalam rangka pelaksaan kewenangan daerah. dan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu pengaturan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Di kabupaten Kapuas.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 44 Tahun 1993, Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang - undang Nomor 66 Tahun 2001, Undang - undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang - undang Nomor 17 Tahun 2000.
BAB I Ketentuan umum, BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Struktur Besarnya Tarif Retribusi, BAB V Wilayah Pengujian, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Pengawasan, BAB XII Ketentuan Pidana, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar beserta Perubahannya, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah;
b . bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas
APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kabupaten Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Brebes serta penyesuaian akibat tidak tercapainya
target penerimaan daerah yang ditetapkan atau terjadi kebutuhan
yang mendesak serta adanya penambahan, pengurangan dan
penggeseran sesuai prioritas, maka perlu merubah APBD
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2005.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat