Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan umum, BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Struktur Besarnya Tarif Retribusi, BAB V Wilayah Pengujian, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Pengawasan, BAB XII Ketentuan Pidana, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan