Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs, maupun kawasan, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata, serta dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kriteria Cagar Budaya;
c. register Cagar Budaya;
d. pelestarian Cagar Budaya;
e. pengelolaan Cagar Budaya;
f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat dan juru pelihara;
j. pemberian penghargaan;
k. pendanaan;dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2023
PENGENDALIAN PENCEMARAN-DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN hiDUP
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn . rangka melaksanakan pernbangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar clan terenca.na dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk rneningkatkan .kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai US3ha dan atau kegiatan;
b. bahwa Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalem kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya pencemarnn dan Kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan atau kegiatan, sehiagga perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
c. bahwa Pernerintah Kota Palopo berwewenang rnenyelenggaraka.n upaya Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ·dengah keburuhan dan kemampuan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, · -huruf b, -dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah.tentang Pengeodalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup,
l. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 997 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kehutanan (Lernbararr Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selataif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nornor 4186)�
4. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
84, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 739):
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sarnpah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor J2. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGENDALlAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
BAD III PENGENDALIAAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PERIZINAN
BAB XIV KETENTUANPERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGENDALlAN PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN HUTAN KOTA
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan kota, memerlukan penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
b. bahwa Kabupaten Bantaeng yang memiliki Hutan Kota, memerlukan pengaturan dalam rangka pelestarian hutan kota yang didasarkan pada pengelolaan yang memberikan manfaat secara adil dan berkelanjutan sesuai Peratuan Perundang-Undangan yang berlaku.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Hutan Kota.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Iklim (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008.
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
14. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng.
15. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
16. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010 Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Bapedalda Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN HUTAN
3. PENGELOLAAN HUTAN KOTA
4. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
5. PEMANFAATAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. PEMBIAYAAN
10. SANKSI
11. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2021
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BAHAYA LAINNYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan, Pengendalian Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan
gedung di Kabupaten Lombok Barat dari bahaya kebakaran sehingga perlu diatur tata cara pencegahan, pengendalian pemadaman dan penyelamatan bahaya kebakaran ;
b. bahwa pengaturan langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar pertimbangan utama terhadap penanggulangan bahaya kebakaran, agar tetap melakukan kegiatan serta meningkatkan produktifitas dan meningkatkan kualitas hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya Lainnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IIdalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 ); Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 ); Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5025); Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ); Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Kebakaran Pada Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya pengaturan terkait tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten / Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 1 ) Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 6).
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BAHAYA LAINNYA, Yang terdiri dari atas 45 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Bab V Tata Cara Pencegahan Bahaya Kebakaran, Bab VI Tata Cara Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran, Bab VII Tata Cara Penyelamatan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Sanksi, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 026-6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan; bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan di segala bidang di Kabupaten Gresik telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gresik, perlu diberikan landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4157); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 15); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Larangan, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat
kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No,36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentangKesehatan bahwa mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas, Tujuan, dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok , Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat