Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu diselenggarakan Administrasi Kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
1. pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural
2. Diantara pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 96 A dan Pasal 96 B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 11 Noreg Perda Kab Bombana 11/241/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 489 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tersebut.
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presdien Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak masyarakat hukum adat Kepahiang adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang Kepahiang dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepahiang masih hidup dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiag dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peratuan perundang-undangan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 80/2015; Perda Kab Kepahiang 12/2005 dan Perda Kab Kepahiang 13/2015
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Hukum Adat Rejang Kepahiang berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berpedoman kepada Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang yang disusun oleh Lembaga Adat Rejang Kepahiang berdasarkan musyawarah dan kesepakatan Masyarakat Adat yang hidup di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Peraturan yang Dicabut dengan berlakunya peraturan ini adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang dan pedoman penyelesaian pelanggaran dan sengketa adat sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2013 perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2019
petunjuk pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di kabupaten pohuwato
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial RI No. 28 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Pohuwato Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial yang sangat cepat, terpengaruh pada peningkatan
perbuatan tuna susila beserta saranasarananya yang sangat bertentangan
dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan;bahwa oleh kerenanya dipandang perlu segera diatur Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah entang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan Larangan Dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila;Ketentun Umum;Perbuatan Tuna Susila;Penutup Fasilitas Perbuatan Tuna Susila;Penyidikan Dan Penutupan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tolitoli dengan wilayah yang sangat terbatas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman; bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang taman pemakaman, meliputi taman pemakaman milik pemerintah daerah dan taman pemakaman bukan milik pemerintah daerah meliputi antara lain tanah wakaf, antara lain krematorium dan tempat penyimpanan jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data informasi pemakaman; larangan dan tata tertib; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran
tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka
ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk, perlu diadakan
penyesuaian dan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya
Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun
2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran
Penduduk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun
2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran
Penduduk
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat