petunjuk pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di kabupaten pohuwato
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial RI No. 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial RI No. 28 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Pohuwato Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
|