Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan yang merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, guna menumbuh kembangkan budaya gemar membaca, maka perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan;
lampiran huruf W Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB V PELESTARIAN KOLEKSI DAERAH, NASKAH KUNO DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA DAERAH
BAB VI KOLEKSI KHUSUS
BAB VII FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XI KERJASAMA
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII KELEMBAGAAN
BAB XIV PENGHARGAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha perdagangan, pelaporan, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2004.
29 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak di bumi dan paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara diserta dengan meningkatnya pula pembuangan air limbah pada air ataupun sumber air. Atas hal tersebut perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah yang diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tugas dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban memiliki izin ,ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pemabayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
Yang tidak berlaku : Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah
20 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dalam rangka pengelolaan pendapatan atas jasa pelayanan serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perlu menetapkan besaran tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, besaran tarif layanan pada badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengenaan Tarif dan Jenis Pelayanan
Bab III Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besaran Tarif
Bab IV Besaran Tarif
Bab V Saat Tarif Hutang
Bab VI Tata Cara Penetapan Besaran Tarif Terutang
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Perawatan Pasien Yang Berstatus Sebagai Tahanan Negara atau Narapidana
Bab IX Instalasi Farmasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan disusun berdasarkan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomro 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten grobogan serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan perlu dicabut dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
Usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya maka perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No.
29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Per. MenPU No.
144/PRT/M/2010; Per. MenPU No. 04/PRT/M/2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990
Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan;
- Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
- Bagian Ketiga : Permohonan Izin
- Bagian Keempat : Syarat Perizinan
- Baian Kelima : Jangka Waktu Penerbitan Izin
- Bagian Keenam : Penomoran IUJK
- Bagian Ketujuh : Penomoran IUJK
- Bagian Kedelapan : Proses IUJK
4. Hak dan Kewajiban;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
- Bagian Ketiga : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang
Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
- Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
- Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Oerang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Laporan IUJK Oleh Bupati Kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayan minimal, maka diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
KETENTUAN UMUM
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PEMBIAYAAN
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat