Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dalam rangka pengelolaan pendapatan atas jasa pelayanan serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perlu menetapkan besaran tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, besaran tarif layanan pada badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengenaan Tarif dan Jenis Pelayanan
Bab III Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besaran Tarif
Bab IV Besaran Tarif
Bab V Saat Tarif Hutang
Bab VI Tata Cara Penetapan Besaran Tarif Terutang
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Perawatan Pasien Yang Berstatus Sebagai Tahanan Negara atau Narapidana
Bab IX Instalasi Farmasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan disusun berdasarkan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomro 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten grobogan serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan perlu dicabut dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
Usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya maka perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No.
29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Per. MenPU No.
144/PRT/M/2010; Per. MenPU No. 04/PRT/M/2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990
Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan;
- Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
- Bagian Ketiga : Permohonan Izin
- Bagian Keempat : Syarat Perizinan
- Baian Kelima : Jangka Waktu Penerbitan Izin
- Bagian Keenam : Penomoran IUJK
- Bagian Ketujuh : Penomoran IUJK
- Bagian Kedelapan : Proses IUJK
4. Hak dan Kewajiban;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
- Bagian Ketiga : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang
Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
- Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
- Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Oerang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Laporan IUJK Oleh Bupati Kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayan minimal, maka diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
KETENTUAN UMUM
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PEMBIAYAAN
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pemanfaatan UPTD Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih
Ikan Air Tawar BBIAT) merupakan aset Pemerintah
disamping dapat meningkatkan usaha masyarakat di
Bidang Kelautan dan Perikanan khususnya perikanan
budidaya juga dapat meningkatkan kontribusi baik
terhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan
masyarakat maupun penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang
diberikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sambil menunggu Peraturan
Daerah Kota Kendari dipandang perlu menetapkan
aturan Pelayanan Pemanfaatan UPTD Balai Benih Ikan
Air Tawar (BBIAT) melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1995 tentang Pembentukan Kotamadya Dati II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 441 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 10);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006
tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2006 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV RUANG LINGKUP PELAYANAN
BAB V PROSEDUR
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII PEMUGUTAN BIAYA LAYANAN
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kota Sukabumi, perlu Inovasi Daerah berupa pembaharuan antara lain dalam bentuk penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah. Berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Insiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup. Terdiri atas 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kapuas perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, telah ditetapkan menjadi jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Goongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pemanfaatan; Tata Cara Penagihan retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi uang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Ketentuan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat