Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
LD.2015/3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan