Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Batu Tahun 2018 No 24/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang izin Penyimpanan Limbah bahan berbahaya dan beracun
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4), Pasal 63 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, agar terwujud pengendalian, pengawasan tertib administrasi, dan adanya perlindungan terhadap masyarakat, perlu adanya izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Batu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Lingkungan Hidup;
Peraturan Walikota Batu Nomor 57 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 57 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan;
Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 bertujuan:
a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan
d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Perizinan Penyimpanan sementara Limbah B3; dan b. Pengawasan Penyimpanan sementara Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan usaha sarang burung wallet di Kota Palopo, dipandang perlu adanya pedoman dalam pemberian lzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4268);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah 23 Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2012
tentang Rencana Tat.a Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun
2012-2032 ( Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012
Nomor 12)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LOKASI DAN TEMPAT SARANG BURUNG 'WALET
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII PENYIDIKAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Batu Tahun 2018 No 23/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4), Pasal 63 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan, tertib administrasi, dan perlindungan terhadap masyarakat, perlu adanya Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
12. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 57 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor
76 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 57 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan;
Izin Pengumpulan Limbah B3 dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. manfaat;
c. kehati-hatian; dan
d. pencemar membayar.
Izin Pengumpulan Limbah B3 bertujuan:
a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidRuang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. perizinan pengumpulan Limbah B3; dan b. pengawasan pengumpulan Limbah B3.
up sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan
d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Balikpapan No. 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan jenis layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Balikpapan, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada DinasPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.97 Tahun 2014; PERWALI 18 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sehingga menambah informasi berikut
daya tarik wisata, yang terdiri atas:
a) daya tarik wisata alam;
b) daya tarik wisata budaya; dan
c) daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
sedangkan kawasan pariwisata, yang terdiri atas:
a) penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya;
b) penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata dalam kawasan pariwisata; dan
c) usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah PERWALI NO.18 Tahun 2017
7 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDAFTARAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 1996, PP No.52 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Masa Berlaku TDUP dan Daftar Ulang; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelayanan Parkir pada Badan Layanan
Umum Daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mendekatkan, mempermudah, mempercepat dan mempermurah pelayanan efektifitas penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu di Kota Tangerang dan untuk melaksanakan ketentuan peratuiran Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Adiminstrasi Terpadu Kecamatan, telah ditetapkan dengan Peraturan walikota Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan administrasi Terpadu kecamatan, namun dengan adanya perubahan dalam pelaksanaannya maka Peraturan walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 73 Th 2005; PP No 19 Th 2008; Perpres No 97 Th 2014; Permendagri No 4 th 2010; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 82 Th 2016; Perwal No 19 Th 2018.
Peraturan walikota Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018
PERWALI Kota Bekasi No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta untuk menunjang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu adanya pengaturan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda No. 06 Tahun 2014; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mendirikan Bangunan Pemutihan; Izin Mendirikan Bangunan Pengganti; Izin Mendirikan Bangunan Balik Nama; Izin Mendirikan Bangunan Sementara; Izin Mendirikan Bangunan Menara; Izin Mendirikan Bangunan Reklame; Papan Proyek IMB; Surat Jaminan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat