Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Masa Berlaku TDUP dan Daftar Ulang; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat